Minggu, 15 Mei 2011

Rasio Keuangan Bank

Rasio Keuangan Bank terdapat 5 jenis :
1.Rasio Likuiditas
2.Rasio Solvabilitas
3.Rasio Rentabilitas
4.Rasio Resiko Usaha Bank
5.Rasio Efisiensi Usaha

1) Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar peruahaan relativ terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban bank).
Suatu bank dikatakan liquid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban utang-utangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Oleh karena itu, bank dapat dikatakan liquid apabila:
a) Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang digunakan untuk
memenuhi likuiditasnya,
b) Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari kebutuhan likuiditasnya,
tetapi mempunyai aset atau aktiva lainnya (misal surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya, dan
c) Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang.
Rasio yang rendah menunjukkan resiko likuiditas yang tinggi, sedangkan rasio yang tinggi menunjukkan adanya kelebihan aktiva lancar, yang akan mempunyai pengaruh yang tidak baik terhadap profitabilitas perusahaan.

Dalam rasio likuiditas, rasio yang dapat diukur antara lain: quick ratio, banking ratio, dan loans to assets ratio.
1) Quick Ratio
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan dalam membiayai kembali kewajibannya kepada para nasabah yang menyimpan dananya dengan aktiva lancar yang lebih liquid yang dimilikinya.
2) Banking Ratio/Loan to Deposit Ratio (LDR)
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada para nasabah yang telah menanamkan dana dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya. Semakin tinggi rasionya semakin tinggi tingkat likuiditasnya.
3) Loan to Assets Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi permintaan para debitur dengan aset bank yang tersedia. Semakin tinggi rasionya semakin rendah tingkat likuiditasnya.


2) Rasio Solvabilitas (Capital)
Rasio permodalan sering disebut juga rasio-rasio solvabilitas atau capital adequacy ratio. Analisis solvabilitas digunakan untuk:
a) ukuran kemampuan bank tersebut untuk menyerap kerugian-kerugian yang tidak dapat dihindarkan
b) sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan usahanya sampai batas tertentu, karena sumber-sumber dana dapat juga berasal dari hutang penjualan aset yang tidak dipakai dan lain-lain
c) alat pengukuran besar kecilnya kekayaan Bank tersebut yang dimiliki oleh para pemegang sahamnya
d) dengan modal yang mencukupi, memungkinkan manajemen bank yang bersangkutan untuk bekerja dengan efisiensi yang tinggi, seperti yang dikehendaki oleh para pemilik modal pada bank tersebut. Pada rasio permodalan, dapat diukur antara lain: capital adequacy ratio.

1) Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian didalam kegiatan perkreditan dan perdagangan surat-surat berharga.

2) Capital to Debt Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh dana disediakan oleh kreditor.


3) Rasio Rentabilitas
Rasio rentabilitas selain bertujuan untuk mengetahui kemempuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Pada rasio rentabilitas (keuntungan), rasio yang dapat diukur antara lain: return on assets, biaya operasi/pendapatan operasi, gross profit margin, dan net profit margin.

a) Return On Assets (ROA)
Rasio ini mengukur kemampuan bank didalam memperoleh laba dan efisiensi secara keseluruhan.
b) Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BO/PO)
Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut.

c) Gross Profit Margin
Rasio ini untuk mangetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari operasi usahanya yang murni. Semakin tinggi rasionya, semakin baik hasilnya.

d) Net Profit Margin
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih sebelum pajak (net income) ditinjau dari sudut pendapatan operasinya.

4) Rasio Resiko Usaha Bank
Setiap jenis usaha selalu dihadapkan pada berbagai resiko, begitu pula didalam bisnis perbankan, banyak pula resiko yang dihadapinya. Resiko-resiko ini dapat pula diukur secara kuantitatif antara lain dengan: deposit risk ratio, dan interest risk rate ratio.
1. Deposit Risk Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang menunjukkan kemungkinan kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang menyimpan dananya diukur dengan jumlah permodalan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.
2. Interest Risk Rate Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang mengukur kemungkinan bunga (interest) yang diterima oleh bank lebih kecil dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan oleh bank.

5) Rasio Efisiensi Usaha
Untuk mengukur kinerja manajemen suatu bank apakah telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat guna dan hasil guna, maka melalui rasio-rasio keuangan disini juga dapat diukur secara kuantitatif tingkat efisiensi yang telah dicapai oleh manajemen bank yang bersangkutan. Rasio-rasio yang digunakan antara lain: leverage multiplier ratio, assets utilazation ratio, dan operating ratio.

1. Leverage Multiplier Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam mengelola aktiva yang dikuasainya, mengingat atas pengunan
aktiva tetap tersebut bank harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tetap. Semakin banyak/cepat bank mengelola aktivanya semakin efisien.
2) Assets Utilazation Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam memanfaatkan aktiva yang dikuasainya untuk memperoleh total income.
3) Operating Ratio.
Rasio ini untuk mengukur rata-rata biaya operasional dan biaya non operasional yang dikeluarkan bank untuk memperoleh pendapatan.

referensi :
http://zefa-boyz.blogspot.com/2011/03/makalah-keuangan-bank.html

Minggu, 03 April 2011

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN : 2

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN : 2
1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?

Jawab :

minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank:
a. Pemasoakan kredit untuk membelanjai impor dan ekspor
b. Mengeluarka L/C(Letter of Credit)komersial
c. Menerbitkan L/C wisata/traveller’s L/C
d. Mendiskontokan surat wesel luar negeri
e. Membeli dan menjual valuta asing
f. Menerbitkan surat wesel luar negeri
g. Mentransfer dana ke luar negeri melalui pos atau melalui telegram
h. Mengikuti informasi perkembangan keadaan ekonomi dan keuangan Negara-negara lain
i. Melaksanakan koleksi/penagihan cek surat wesel dan surat-surat utang-utang luar negeri
j. Melaksanakan pengurusan surat-surat angkutan di pelabuhan pengiriman di luar negeri
k. Melaksanakan pembayarana L/C ekspor
l. Melaksanakan pembayaran L/C wisata
m. Menjual cek wisata.travellrs check
n. Membayar tunai cek wisata
o. Mengikuti peraturan-peraturan tentang ekspor dan penggunaan valuta asing yang dikeluarkan oleh pemerintah Negara-negara lain.

(Referensi : Buku Pengantar Manajemen Bank Umum, Soedijono Reksoprajitno, Penerbit Universitas Gunadarma)

2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan.
a. Kiriman uang(transfer)
b. Kliring, lengkap dengan mekanismenya
c. Inkaso
d. Safe deposit box
e. Bank note
f. Bank card
g. Travelers cheque
h. Letter of credit, lengkapi dengan mekanismenya
i. Bank garansi,lengkapi dengan mekanismenya

Jawab:

a. Kiriman Uang ( Transfer )Kegiatan jasa bank untuk memindahkan bank sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi alamat yang di tujukan untuk keuntungan seseorang yang di tunjuk sebagai penerima transfer.

b. Kliring, lengkapi dengan mekanisme nya Kliring merupakan jasa penyelesaian hutang pihutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat – warkat yang akan di kliring kan di lembaga kliring. Lembaga ini di bentuk dan di koordinir oleh bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat izin dari B.I.


Mekanisme kliring :


Gambar 1.1


c. Inkaso Secara umum dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun dalam negeri. Biasanya waktu yang di gunakan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d. Safe deposit box merupakan jasa bank yang di berikan kepada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga.

e. Bank Note Merupakan uang kartal asing yang di keluarkan dan di terbitkan oleh bank luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat di terima pembayaran nya yang dapat di perjual belikan dan di perdagangkan kembali. Sesuai nilai tukar nya.

f. Bank card Merupakan kartu plastik yang di keluarkan bank dan di berikan kepada nasabah nya untuk dapat di pergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.

g. Travelles Cheque Dikenal dengan nama Cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya di gunakan oleh nasabah yang berpergian. Cek wisata ini biasanya di terbitkan dengan nominal tertentu.

h. Letter of credit, lengkapi mekanisme nya Jasa bank yang di berikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan eksport import. Lc merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke – 3 (eksportir).



Mekanisme LC

Gambar 1.2

i. Bank Garansi, lengkapi mekanisme Jaminan bank garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar atau cidera janji dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai perjanjian.


Mekanisme Bank Garansi


Gambar 1.3

(referensi : http://rikayamel.blogspot.com/2011/03/terapan-komputer-perbankan-soal-jasa.html)

3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai,

a. Simpanan giro : Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek,bilyet giro,surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

b. Simpanan tabungan : Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Syarat-syaratnya yaitu:
a. Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kamtor bank
b. Penarika tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabunagn lebih kecil dari saldo minimummkeculai penabung tidak akan melanjutkan tabungannya.

c. Simpanan deposito : Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat di lakukan setelah jangka waktu yang telah di setujui berakhir.

(Referensi : Buku Pengantar Manajemen Bank Umum, Soedijono Reksoprajitno, Penerbit Universitas Gunadarma)

4. Tn.A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn.A?

Jawab:

((2 % x 60.000.000)/31) X 18 = 720.000
Jadi bunga yang di peroleh Rp. 720.000,-

5. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn.A selama agustus 2010,tanggal keterangan jumlah(Rp)
- 01 agustus 2010 saldo 700.000
- 07 agustus 2010 tarik tunai 200.000
- 12 agustus 2010 transfer masuk 600.000
- 19 agustus 2010 setor kliring 100.000
- 26 agustus 2010 tarik tunai 1.000.000
Berapa jumalh bunga yang diperoleh Tn.A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa,tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.

Jawab:

Bunga harian :
1 – 6 (( 16 % x 700.000)/365) X 6 = 1841,0959
7 – 11 (( 16 % x 500.000)/365) X 5 = 1095,8904
12 - 18 (( 16 % x 1100.000)/365) x 7 = 3375.3425
19 - 25 (( 16 % x 1200.000)/365) x 7 = 3682,1918
26 (( 16 % x 200.000)/365) x 7 = 613, 69863

Saldo akhir 8767,1236
Pajak 15% 1315, 06854
Saldo bersih 7452,0556

(referensi : http://rikayamel.blogspot.com/2011/03/terapan-komputer-perbankan-soal-jasa.html)

Kamis, 03 Maret 2011

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN (Tugas 1)

A.Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
(sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Uang)


B.Jenis-jenis uang


Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya ====
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu '''uang negara''' dan '''uang bank'''.

'''Uang negara''' adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :

* Dikeluarkan oleh pemerintah
* Dijamin oleh undang undang
* Bertuliskan nama [[negara]] yang mengeluarkannya
* Ditanda tangani oleh [[mentri keuangan]]

Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.

Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh [[Bank Sentral]] berupa uang [[logam]] dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.

* Dikeluarkan oleh [[Bank Sentral]]
* Dijamin dengan [[emas]] atau [[valuta asing]] yang disimpan di [[bank sentral]]
* Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
* Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Uang logam

Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

Uang logam memiliki tiga macam nilai.

Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :

* Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).

Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).


Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :

* Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.

* Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,

Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :

* Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
* Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
* Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
* Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar


Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.

Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
[sunting] Terjadinya uang giral

Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.

* Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.

* Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit

* Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.

[sunting] Keuntungan menggunakan uang giral

Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.

* Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
* Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)

* Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
(sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang)


C.Lembaga keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).

Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.

Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan scbagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.(sumber:http://zulidamel.wordpress.com/2010/02/21/lembaga-keuangan/)


D.Bank


“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“


Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
(sumber:http://jagatrian.wordpress.com/2011/02/27/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/)

E.Klasifikasi Bank

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <> Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <> Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

F.Deregulasi Perbankan Indonesia

1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.

G.Sumber Dana Bank

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu .
nama bank yang harus membayar (tertarik)
penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
tanda tangan penarik.(sumber:http://enario-rioena.blogspot.com/2009/10/deregulasi-perbankan-era-80-90an.html)

H.Alokasi Dana Bank


Alokasi Dana : menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit
atau aset yang dianggap menguntungkan bank.
Kredit
- Berasal dari bahasa latin “Credere” artinya percaya
- UU Perbankan no. 10/1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dgn pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pembiayaan
UU Perbankan no. 10/1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau
tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dgn pihak lain
yg mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Jenis2 kredit
1. Dilihat dari segi kegunaan
a. Kredit investasi
b. Kredit modal kerja
2. Dilihat dari segi tujuan kredit
a. Kredit produktif
b. Kredit konsumtif
c. Kredit perdagangan
3. Dilihat dari segi jangka waktu
a. Kredit jangka pendek
b. Kredit jangka menengah
c. Kredit jangka panjang
a. Kredit dengan jaminan
b. Kredit tanpa jaminan
5. Dilihat dari segi sektor usaha
a. kredit pertanian
b. kredit peternakan
c. Kredit Industri
d. Kredit pertambangan
e. Kredit pendidikan
f. Kredit profesi
g. Kredit perumahan, dan
sektor lainnya
☺ Prinsip2 pemberian kredit
Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C
dan 7 P yaitu:
1. Character : kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban.
2. Capacity : kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit
yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta
mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
3. Capital : modal seseorang atau badan usaha penerima kredit.
4. Collateral : kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima
kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari
ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus
dilunasi.
5. Condition of economies : dalam rencana pelepasan kredit harus mampu
melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang
akan datang.
6. Personality : menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah laku
sehari-hari atau masa lalunya.
7. Party : mengklasifikasikan nsb ke dlm klasifikasi tertentu atau golongan2
tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya.
8. Perpose : mengetahui tujuan nsb dalam mengambil kredit.
9. Prospect : menilai usaha nsb dimasa yang akan datang menguntungkan
atau tidak.
10. Payment : ukuran bagaimana cara nsb mengembalikan kredit yang telah
diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.
11. Profitability : Bagaimana kemampuan nsb mencari laba
12. Protection : Bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan
perlindungan.(sumber:c_dewi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../alokasi+dana+bank.pdf)

Minggu, 27 Februari 2011

Cyber crime

sangat banyak kasus2 yang berhubungan dengan cyber crime di indonesia maupun di luar negeri, tetapi saat ini saya akan mencoba menjelaskan beberapa kasus cyber crime yang sering terjadi.

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Bhanu Paramartha (10107343)
4 ka14

real time audit

Real time audit
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.

Bhanu Paramartha (10107343)
4 ka14

Sumber: realtimeaudit.eu

jenis ancaman melalui IT yang sering terjadi

Perkembangan zaman yang begitu pesat saat ini tidak hanya mengakibatkan dampak yang positif bagi kita, tetapi juga ada dampak-dampak negatif yang bermunculan. Kemajuan teknologi informasi saat ini, umumnya melalui media internet seringkali dimanfaatkan untuk hal-hal yang negatif oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kemudahan mengakses internet saat ini, memunculkan ancaman bahkan kejahatan-kejahatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Cyber merupakan hal-hal yang berhubungan dengan internet. Cyberthreath merupakan ancaman bagi dunia atau hal-hal yang berkaitan dengan dunia cyber/internet. Sedangkan cybercrime merupakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia cyber/internet.
Ada beberapa macam cybercrime yang saat ini sudah umum, yaitu :
1. Financial-Fraud
cheating,, credit card frauds, money laundering
2. CyberPornography
Human-trafficking,,paedophiles,, dll
3. Penjualan barang-barang ilegal
lelang cocaine,, senjata,, bomb,, dll
4. Online-Gambling
Haram pada daerah-daerah tertentu,, moneylaundering
5. Intellectual Property Crima
Pembajakan software,, pelanggaran trademark,, pencurian source code program
6. Email Spoofing
Potensi konflik,, penyerangan terhadap reputasi
7. Forgery (pemalsuan)
• Uang, perangko, stempel, materai
• Tanda tangan (termasuk spoofing)
8. Cyber-defamatory (pemfitnahan)
Penyebaran fakta palsu melalui email,, analisis yang memutarbalikan fakta di bLog
9. Cyber-staLking
Meneror seseorang dengan emaiL, chat, forum


Teknik cybercrime :
1. Attack / Penyerangan:
• Syntatic: penyerangan dengan memanfaatkan teknologi
• Semantic: penyerangan dengan memanfaatkan manusia
2. Unauthorized Access:
• Pencurian Username/Password
• Masuk dalam sistem (cracking) dengan memanfaatkan vulnerabilities (kelemahan sistem)
Contoh:
✔ Penggunaan RootKit (local exploit)
✔ Buffer-Overflow (remote / local exploit)
✔ SQL-Injection (remote exploit)
3. Pencurian data:
• Fisik: pencurian HD, FlashDisk, USBStick
• Non-Fisik: unauthorized access
4. Denial of Service (DoS)
• Mengirimkan permintaan pelayanan dalam jumlah besar dan dalam waktu singkat (dan mungkin dari berbagai macam sumber )
Contoh:
✔ Email Bombing
✔ Multiple http request
✔ Distributed DoS (DdoS)
✔ BotNET
5. Virus / Worm
• Hanya ada di Windows
Contoh:
✔ Macro & LoveLetter & Melissa & Logic Bombs
6. Trojan Attack
• Semacam virus yang baru berjalan setelah user secara tidak sengaja menjalankannya
• Ada di Linux (tapi sangat jarang)
7. Pemanfaatan kelemahan TCP/IP (authentication):
• Identity Theft
• Email spoofing
• Domain Hijacking
• Site-phising
8. Pemanfaatan kelemahan protocol / program:
• Session Hijackers (man-in-the-middle attack)
• KeyLoggers
9. Social Engineering:
• Memanfaatkan ketidaktahuan user
• Vishing: penjahat menelepon untuk mendapatkan data
• Spear-Phising: penjahat masuk dalam social networking site (e.g. Friendster) untuk mendapatkan data
• Pura-pura menjadi kawan kencan untuk mendapatkan data (sumber: film-film science fiction)

Bhanu Paramartha (10107343)
4 KA14

Sumber :
http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5

kode etik profesional dan prinsip etika

Menurut saya dalam setiap pekerjaan yang akan di lakukan di perlukan suatu kode etik yang akan bermain dalam pekerjaan tersebut. tidak hanya pekerjaan yang di tuntut harus memiliki kode etik bahkan seorang profesional di tuntut harus memiliki kode etik tersendiri

Kode Etik Profesional dan Prinsip Etika
Dalam bidang IT sering terjadi permasalahan dalam hal profesi dan profesional dalam membuat suatu program. Sedangkan jarang kita temui perusahaan zaman sekarang tidak menggunakan produk IT, walaupun yang terkecil sekalipun, entah hanya digunakan untuk menghitung, menyimpan data, mencetak atau berkirim surat. Karena adanya kebutuhan ini, maka tidak mengherankan bila kita jumpai minimal 1 orang IT di dalam perusahaan, baik karyawan internal ataupun eksternal.

Definisi Kode etik itu sendiri adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai.

Berikut ini adalah beberapa kode etik yang dapat diterapkan dalam dunia IT baik untuk personal ataupun orang yang bekerja di bidang IT:

1. Orang IT bertanggung-jawab terhadap hardware atau software.Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, CPU, keyboard, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
2. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
3. Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
4. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.

Sedangkan dalam hal kinerja seorang profesional harus memegang teguh prinsip etika profesi dalam memberikan jasa/praktek kepada klien :

a) Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen dari
jasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif
terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem
tersebut.
b) Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
c) Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu
pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan
jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
d) Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas
integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
e) Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam
jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut
secara cepat dan tepat.
f) Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai
suatu obyektifitas.
g) Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya
agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang
yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
h) Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat
menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat.
Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,
Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan
Communication


Bhanu Paramartha (10107343)

4 ka14

artikel ini bersumber dan dikutip dari :

http://arumsulistyowati.com/?p=3

dan

dari KODE ETIK PROFESI TELEMATIKA INDONESIA

ciri khas profesi dan profesionalisme

Ciri Khas Profesi Dan Profesionalisme

Pengertian Profesi

Apa yang kalian fikirkan tentang arti atau pengertian dari profesi ….??

Profesi bisa di artikan sebagai suatu jenis pekerjaan tertentu ataupun spesialisasi yang di kerjakan dalam sebuah perusahaan dan di masyarakat. Itu menurut definisi saya sendiri.

Bagaimana menurut definisi lainnya …??

Menurut Wikipedia

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

(Source: http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi)

Ciri khas dari Profesi itu sendiri …

Ada 10 ciri khas suatu profesi menurut artikel dalam International Encyclopedia of education, yaitu:

1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

Tiga Ciri Utama Profesi

1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.

Tiga Ciri Tambahan Profesi

1. Adanya proses lisensi atau sertifikat.
2. Adanya organisasi.
3. Otonomi dalam pekerjaannya.

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.

(Source:http://ebekunt.files.wordpress.com/2009/06/profesionalisasi-bimbingan-dan-konseling.pdf)

Adapun yang berpendapat lain tentang pengertian profesionalisme yaitu :

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Ciri-ciri dari Profesionalisme itu sendiri …

1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

bhanu Paramartha( 10107343 )

4 KA 14

Sumber :

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi