Minggu, 27 Februari 2011

Cyber crime

sangat banyak kasus2 yang berhubungan dengan cyber crime di indonesia maupun di luar negeri, tetapi saat ini saya akan mencoba menjelaskan beberapa kasus cyber crime yang sering terjadi.

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Bhanu Paramartha (10107343)
4 ka14

real time audit

Real time audit
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.

Bhanu Paramartha (10107343)
4 ka14

Sumber: realtimeaudit.eu

jenis ancaman melalui IT yang sering terjadi

Perkembangan zaman yang begitu pesat saat ini tidak hanya mengakibatkan dampak yang positif bagi kita, tetapi juga ada dampak-dampak negatif yang bermunculan. Kemajuan teknologi informasi saat ini, umumnya melalui media internet seringkali dimanfaatkan untuk hal-hal yang negatif oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kemudahan mengakses internet saat ini, memunculkan ancaman bahkan kejahatan-kejahatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Cyber merupakan hal-hal yang berhubungan dengan internet. Cyberthreath merupakan ancaman bagi dunia atau hal-hal yang berkaitan dengan dunia cyber/internet. Sedangkan cybercrime merupakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia cyber/internet.
Ada beberapa macam cybercrime yang saat ini sudah umum, yaitu :
1. Financial-Fraud
cheating,, credit card frauds, money laundering
2. CyberPornography
Human-trafficking,,paedophiles,, dll
3. Penjualan barang-barang ilegal
lelang cocaine,, senjata,, bomb,, dll
4. Online-Gambling
Haram pada daerah-daerah tertentu,, moneylaundering
5. Intellectual Property Crima
Pembajakan software,, pelanggaran trademark,, pencurian source code program
6. Email Spoofing
Potensi konflik,, penyerangan terhadap reputasi
7. Forgery (pemalsuan)
• Uang, perangko, stempel, materai
• Tanda tangan (termasuk spoofing)
8. Cyber-defamatory (pemfitnahan)
Penyebaran fakta palsu melalui email,, analisis yang memutarbalikan fakta di bLog
9. Cyber-staLking
Meneror seseorang dengan emaiL, chat, forum


Teknik cybercrime :
1. Attack / Penyerangan:
• Syntatic: penyerangan dengan memanfaatkan teknologi
• Semantic: penyerangan dengan memanfaatkan manusia
2. Unauthorized Access:
• Pencurian Username/Password
• Masuk dalam sistem (cracking) dengan memanfaatkan vulnerabilities (kelemahan sistem)
Contoh:
✔ Penggunaan RootKit (local exploit)
✔ Buffer-Overflow (remote / local exploit)
✔ SQL-Injection (remote exploit)
3. Pencurian data:
• Fisik: pencurian HD, FlashDisk, USBStick
• Non-Fisik: unauthorized access
4. Denial of Service (DoS)
• Mengirimkan permintaan pelayanan dalam jumlah besar dan dalam waktu singkat (dan mungkin dari berbagai macam sumber )
Contoh:
✔ Email Bombing
✔ Multiple http request
✔ Distributed DoS (DdoS)
✔ BotNET
5. Virus / Worm
• Hanya ada di Windows
Contoh:
✔ Macro & LoveLetter & Melissa & Logic Bombs
6. Trojan Attack
• Semacam virus yang baru berjalan setelah user secara tidak sengaja menjalankannya
• Ada di Linux (tapi sangat jarang)
7. Pemanfaatan kelemahan TCP/IP (authentication):
• Identity Theft
• Email spoofing
• Domain Hijacking
• Site-phising
8. Pemanfaatan kelemahan protocol / program:
• Session Hijackers (man-in-the-middle attack)
• KeyLoggers
9. Social Engineering:
• Memanfaatkan ketidaktahuan user
• Vishing: penjahat menelepon untuk mendapatkan data
• Spear-Phising: penjahat masuk dalam social networking site (e.g. Friendster) untuk mendapatkan data
• Pura-pura menjadi kawan kencan untuk mendapatkan data (sumber: film-film science fiction)

Bhanu Paramartha (10107343)
4 KA14

Sumber :
http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5

kode etik profesional dan prinsip etika

Menurut saya dalam setiap pekerjaan yang akan di lakukan di perlukan suatu kode etik yang akan bermain dalam pekerjaan tersebut. tidak hanya pekerjaan yang di tuntut harus memiliki kode etik bahkan seorang profesional di tuntut harus memiliki kode etik tersendiri

Kode Etik Profesional dan Prinsip Etika
Dalam bidang IT sering terjadi permasalahan dalam hal profesi dan profesional dalam membuat suatu program. Sedangkan jarang kita temui perusahaan zaman sekarang tidak menggunakan produk IT, walaupun yang terkecil sekalipun, entah hanya digunakan untuk menghitung, menyimpan data, mencetak atau berkirim surat. Karena adanya kebutuhan ini, maka tidak mengherankan bila kita jumpai minimal 1 orang IT di dalam perusahaan, baik karyawan internal ataupun eksternal.

Definisi Kode etik itu sendiri adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai.

Berikut ini adalah beberapa kode etik yang dapat diterapkan dalam dunia IT baik untuk personal ataupun orang yang bekerja di bidang IT:

1. Orang IT bertanggung-jawab terhadap hardware atau software.Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, CPU, keyboard, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
2. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
3. Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
4. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.

Sedangkan dalam hal kinerja seorang profesional harus memegang teguh prinsip etika profesi dalam memberikan jasa/praktek kepada klien :

a) Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen dari
jasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif
terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem
tersebut.
b) Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
c) Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu
pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan
jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
d) Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas
integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
e) Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam
jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut
secara cepat dan tepat.
f) Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai
suatu obyektifitas.
g) Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya
agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang
yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
h) Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat
menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat.
Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,
Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan
Communication


Bhanu Paramartha (10107343)

4 ka14

artikel ini bersumber dan dikutip dari :

http://arumsulistyowati.com/?p=3

dan

dari KODE ETIK PROFESI TELEMATIKA INDONESIA

ciri khas profesi dan profesionalisme

Ciri Khas Profesi Dan Profesionalisme

Pengertian Profesi

Apa yang kalian fikirkan tentang arti atau pengertian dari profesi ….??

Profesi bisa di artikan sebagai suatu jenis pekerjaan tertentu ataupun spesialisasi yang di kerjakan dalam sebuah perusahaan dan di masyarakat. Itu menurut definisi saya sendiri.

Bagaimana menurut definisi lainnya …??

Menurut Wikipedia

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

(Source: http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi)

Ciri khas dari Profesi itu sendiri …

Ada 10 ciri khas suatu profesi menurut artikel dalam International Encyclopedia of education, yaitu:

1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

Tiga Ciri Utama Profesi

1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.

Tiga Ciri Tambahan Profesi

1. Adanya proses lisensi atau sertifikat.
2. Adanya organisasi.
3. Otonomi dalam pekerjaannya.

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.

(Source:http://ebekunt.files.wordpress.com/2009/06/profesionalisasi-bimbingan-dan-konseling.pdf)

Adapun yang berpendapat lain tentang pengertian profesionalisme yaitu :

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Ciri-ciri dari Profesionalisme itu sendiri …

1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

bhanu Paramartha( 10107343 )

4 KA 14

Sumber :

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi