Selasa, 02 Maret 2010

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)

Bangsa Mewajibkan Seluruh masyarkat Berhak mendaptkan pendidikan,memang belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.Tidak sedikit dari masyarakat kita mendapatkan sekolah gratis tetapi tidak dijalankan dengan serius,Sekolah merupakan Pendidikan Formalitas saja.Kurangnya kesadaran bahwa sekolah itu penting untuk menata kehidupan kedepan.Ada juga yang memang belum mendapatakan sekolah gratis, Dikarenakan Sulitnya Lokasi,Terikatnya Penduduk Dengan adat-adat yang berlaku di daerah tertentu,dan ada juga yang di didik oleh orang tua “lebih penting berdagang dari pada sekolah,Pemerintah bekerja keras dalam hal ini untuk memajukan pendidikan anak-anak bangsa.Kurangnya kesadaran masyarakat bahwa sekolah dapat memajukan Pola piker,hal tersebut bukan terjadi di daerah-daerah terpencil saja,di daerah perkotaan pun banyak terdapat masalah ini.Banyak Masyarakat yang mengeluh dengan adanya sekolah gratis,di karenakan belum semua Mendapatkan kebijakan ini,Tetapi seharusnya Kita bertanya pada Diri kita,Apakah Dengan program ini kita akan sepenuhnya memanfaatkan program ini dengan serius dan Mendidik serta memantau anak kita untuk bersekolah,Dan menuntun anak kita dalm berprilaku.Banayak Dari para orang tua tidak bertanggung jawab akan hal ini.Bagaimana anak kita dapat bersekolah dengan baik jikalalu anak tidak di didik dengan disiplin.Ini juga merupakn tanggung jawab sebagai orang tua.Dan sebagai anak pernah kah kita berfikir apkah kita haarus lebih baik dari orang tua kita?.
Hal ini harus diseimbangi dengan Pendidikan agama,Jika tidak kita akan seperti orang yang beragama & berpendidikan tetapi tidak bertuhan.Serius juga Untuk mendalami sebuah agama,bukan hanya menjalankan liturgi-liturgi semata.Karena dampak dengan kita memperdalam agama kita akan menjadi orang berhasil.Pemerintah Memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih agama yang dianut,hal ini tercantum dalm UUD’45.

2 komentar: