Kamis, 25 Maret 2010

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BULAN FEBRUARI

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BULAN FEBRUARI
TEMA YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK,EKONOMI,SOSIAL.

Contoh kasus dibidang politik,sosial dan ekonomi serta cara penyelesaiannya.
1. POLITIK
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

*. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
*. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
*. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
*. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Ø Kasus Aliran Dana Bank Century
Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini kasus aliran dana bank century menjadi persoalan yang banyak dibicarakan karena telah merugikan Negara sebesar 6,7 triliun bukan dana yang sedikit karena itu banyak berbagai pihak dari berbagai macam lapisan masyarkat memintan untuk mengusut tuntas kasus tersebut yang akhirnya pemerintah lewat dpr mencoba memenuhi permintaan rakyat untuk mengusut tuntas kasus aliran dana bank century yang merugikan Negara tersebut dan akhirnya dibentuk pansus century namun masalah ini tak kunjung mendapatkan solusinya dan akhir nya rapat paripurna dpr yang disaksikan rakyat Indonesia melalui televisi memilih untuk mengadakan voting suara dan suara itulah yang menentukan penyelesaianya dan hasilnya pan,p3, pkb dan demokrat memilih alternative 1 dan pks, pdi, golkar, gerindra dan hanura memilih alternative 2 selain itu 1 suara dari p3 dan 1 suara dari pkb, voting tahap 2 menentukan opstion mana yang dipilih a atau c yang akhirnya opstion c lah yang terpilih yaitu ada kesalahan dalam bailout dana century dan diadakan pengusutan tuntas secara hukum dengan perolehan 325 suara ( pks, pdi,golkar, gerindra,hanura,p3 dan 1 suara dari pkb) yang akhirnya rakyat lah yang menang dan akhirnya diserahkan kepada kpk kasus tersebut.
Ø Cara penyelesaiannya :
Tanggapan saya terhadap kasus tersebut bahwa bagaimana pun juga seseorang berkuasa dan berkekedukan tinggi tetap memerlukan kehidupan yang yaman dalam kehidupan bermasyarakat tidak ingin dianggap jelek/ tercemar nama baiknya dalam kehidupan social dalam hidup bermasyarakat walaupun mereka bersalah untuk menghindarkan kesan tersebut maka mereka bermain politik untuk menyelesaikan masalah mengenai kasus century tersebut dapat terlihat pada faktanya penuntasan kasus tersebut berjalan lama dalam menenyelesaikanya dapat kita lihat pembuatan pansus century yang dibuat untuk mengungkap fakta kebenaran aliran dana century yang akhirnya tidak dapat menemukan titik terang penyelesaiannya yang ditemukan hanya perdebatan antara pro dan kontra namun semua itu hanya untuk mengungkap kebenaran demi rakyat karena dana tersebut tidaklah sedikit itu uang rakyat yang seharusnya di nikmati oleh rakyat Indonesia karena itu mereka berhak untuk mendapatkan kebenaranya, karena itu masalh tersebut harus segera diselaikan dengan atau melalui cara apa yang akhirnya karena tuntutan rakyat tersebut akhirnya dpr memutuskan melalui voting suara yang kita ketahui disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui media televisi, dengan cara 2 kali voting suara yang pertama pemilihan antara alternative 1 dan 2 yang berisikan opstion atau perintah yang akan menentukan cara penyelesaian kasus tersebut yang akhirnya dimenangkan oleh alternative 2 yang berisikan opstion a dan opstion c dan pada voting suara putaran kedua opstion c lah yang menang yang berisikan yaitu ada kesalahan dalam bailout dana century dan diadakan pengusutan tuntas secara hukum dengan perolehan 325 suara dapat kita lihat dan saksikan mana yang benar2 membela rakyat dan mana yang hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan dapat kita lihat sendiri pada faktanya karena setelah voting selesai menyerukan bahwa rakyat Indonesia lah yang menang dan mereka menunjukan bahwa masih banyak yang benar-benar melaksanakan tugas yaitu wakil rakyat dan mereka tunjukan itu dengan melalui voting tersebut bahwa mereka mendengarkan aspirasi dan hak / keinginan rakyat Indonesia disini dapat saya lihat bahwa mereka memang menginginkan dalam kehidupan bermasyarakat mereka ingin di nilai baik tidak mementingkan golongan atau apapun itu karena mereka menginginkan dalam kehidupan sosial ini berjalan baik tidak ingin dianggap jelek ini juga menunjukan bahwa mereka membutuhkan kehidupan bermasyarakat.

2. EKONOMI
Contohnya : Disintegrasi Bangsa.
Antara Ketidakadilan, Kekecewaan, Dan Konflik
Fenomena disintegrasi bangsa bukan sesuatu yang baru muncul dinegeri ini, mulai dari awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga saat ini masa reformasi pun problem perpecahan dan niatan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia masih saja menghinggapi pemikiran sekelompok oknum dengan berbagai alasan yang ada. Rasa Persatuan dan kesatuan seakan bukan lagi sesuatu yang sakral sebagaimana dulu menjadi pengobar semangat rela berkorban jiwa raga hanya untuk satu tujuan yaitu merdeka dan berdaulat. Disintegrasi bagaikan sebuah penyakit kritis yang terus menggrogoti dan akan menjalar keseluruh tubuh negeri ini yang pada akhirnya jika tidak segera diobati dikhawatirkan dapat mengikis habis kesatuan bangsa.
Wabah disintegrasi bangsa muncul tidak terlepas dari banyaknya permasalahan yang timbul di negeri ini. Kekecewaan, ketidakpuasan, kesenjangan dan konflik antar suku masih menjadi dasar utama mengapa hal itu terjadi. Adanya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Presidium Dewan Papua (PDP) di Papua, Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku, serta beberapa konflik komunal di Ambon dan di daerah-daerah lain di Indonesia mengisyaratkan mulai memudarnya rasa nasionalisme di negeri ini. Melihat masih munculnya gerakan-gerakan separatis yang mengatasnamakan kehehendak dari suatu daerah meskipun gerakan ini sebenarnya digalang oleh sekelompok masyarakat yang tidak mau lagi menjadi bagian dari Indonesia akan tetapi jika hal ini terus dibiarkan akan tidak mungkin dapat memprovokasi dan mempengaruhi masyarakat lain yang pada akhirnya ditakutkan akan menjadi virus yang dapat melumpuhkan keutuhan bangsa. Selain itu timbulnya konflik di beberapa daerah dimana antara suku yang satu dengan yang lain saling bertikai dan tidak mau lagi hidup berdampingan karena permasalahan ekonomi dan isu ras-budaya, jika tidak segera dicegah juga berpotensi merusak integrasi bangsa.
Jika berkaca dari pengalaman sejarah bahwa negeri ini mampu mengukuhkan diri sebagai Negara yang merdeka bukan karena belas kasihan dari bangsa penjajah, bukan karena hadiah maupun pemberian dari Negara lain. Akan tetapi Kita menjadi Negara yang berdaulat berkat pengorbanan darah dari para pahlawan. Apakah kita rela menyaksikan negeri ini hancur lebur dan terpecah belah karena ketidakmampuan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai contoh lepasnya Timor Timur dari pangkuan ibu pertiwi serta hilangnya pulau sipadan dan ligitan yang dicaplok oleh Negara lain seharusnya menjadi teguran dan peringatan keras agar kita semakin menguatkan barisan dan menumbuhkan kembali rasa persatuan bangsa.
Yang menjadi pertanyaan besar sekarang adalah apakah ada yang salah dengan sistem pemerintahan di negeri ini, ataukah rakyat sudah bosan dengan kebijakan-kebijakan yang mereka anggap tidak adil dalam memperlakukan seluruh daerah di Indonesia, ataukah mungkin rasa bangga sebagai bagian dari NKRI sudah mulai menghilang sehingga rasa memiliki dan kewajiban menjaga keutuhan bangsa juga ikut menghilang. Kemanakah semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mampu menguatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa meskipun adanya perbedaan ras,suku bangsa. Apakah hal itu hanya menjadi hiasan yang terpampang apik dikedua cengkraman kaki burung garuda yang menjadi lambang Negara, apakah hanya sebagai bahan ajar yang didengungkan keras pada waktu duduk di sekolah.
Masalah disintegrasi bangsa memang bukan permasalahan sepele yang dengan mudah dicarikan solusi penyelesaianya. Banyak ungkapan yang mengatakan bahwa orang akan merasa memiliki, menjaga dan mempertahankan mati-matian apa yang dimilikinya ketika ia sudah merasa nyaman dan merasa diperlakukan adil dan juga yang tidak kalah penting adalah masih adanya ikatan emosional yang kuat dalam diri manusia tersebut. Melihat permasalahan konflik yang dilatarbelakangi masalah kepentingan ekonomi, perbatasan dan isu suku bangsa mungkin salah satu cara penyelesaianya adalah dengan menumbuhkan kembali kesadaran dan menguatkan tali persaudaraan. Tindakan tegas pemerintah juga diperlukan untuk meredam pertikaian yang terjadi namun tindakan tegas disini jangan dipersepsikan dengan selalu mengunakan tindakan represif dengan kekuatan militer akan tetapi tindakan tegas disini juga bisa dilakukan dengan cara-cara perundingan dan kesepakatan damai yang menguntungkan dan dapat diterima oleh pihak-pihak yang bertikai. Hal serupa juga mungkin bisa dilakukan untuk meredam aksi separatis yang ada dibeberapa daerah.
Tindakan keras dengan menerjunkan kekuatan militer terbukti tidak selalu menyelesaikan masalah. Sebagai contoh pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua disatu sisi mungkin mampu meredam sementara aksi-aksi separatis didaerah tersebut namun disisi lain pemberlakuan DOM ini justru memunculkan masalah baru misalnya munculnya tindakan penculikan, kekerasan terhadap masyarakat sipil, kasus pemerkosaan dan masih banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Cara penyelesaian masalah dengan mengunakan media diplomasi dan perundingan damai meskipun tidak seratus persen diyakini mampu menjadi jembatan penyelesaian masalah. Namun, tidak dipungkiri cara tersebut pada kenyataannya bisa menjadi salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah yang bisa merusak integrasi bangsa. Pemberian otonomi khusus kepada daerah-daerah tertentu yang belakangan dilakukan oleh pemerintah dinilai bisa juga menjadi salah satu solusi bagi penyelesaian masalah yang berkait dengan rasa ketidakadilan, kesenjangan, kekecewaan dan diskriminasi baik dibidang ekonomi, sosial-budaya, politik, dan hukum yang dulu dirasakan oleh beberapa daerah di Indonesia. Upaya yang paling penting untuk menyelesaikan masalah disintegrasi bangsa yaitu dengan memupuk rasa kecintaan kepada bangsa dan mempererat tali persaudaraan antar sesama rakyat Indonesia. Janganlah perbedaan menjadikan dasar untuk tidak bersatu akan tetapi jadikan perbedaan tersebut menjadi penguat persatuan dan kesatuan bangsa.
Ø Cara penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan :
Artikel ini membahas tentang sarana sarana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam hukum perdata ekonomi dan bisnis dimana disebutkan ada tiga macam sarana yaitu:
1.Negosiasi atau alternatif sengketa
Dimana disisni kedua pihak yang bersengketa melakukan perundingan untuk mencapai kata sepakat dan saling menguntungkan atau di sebut dengan penyelesaian sengketa win-win solution, dan apabila tidak terjadi kata sepakat maka akan di teruskan dengan menggunakan sarana yang ada berikutnya. Sebenarnya sarana ini merupakan sarana yang banyak dipilih oleh bebbagai pihak pelaku ekonomi dan bisnis karena prosesnya lebih cepat dan tidak memerlukan waktu yang lama dan proses yang berbelit- belit.
2.Arbitrase
Adalah sarana kedua yang biasanya dilakukan jika kesepakatan dalam negosiasi.Arbitrase merupakan badan penyelesaian sengketa, contohnya adalah BAMUI ( Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Bisnis dll. Akan tetapi resiko akan ke engganan pihak yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan arbitrase atau melakukan upaya mengulur- ulur waktu sebagai taktik untuk tidak melaksanakan kewajibanya merupakan kendala dari sarana ini.
3.Peradilan
Merupakan jalan akhir dalam penyelesaian sebuah sengketa perdata ekonomi dan bisnis hal ini di karenakan proses penyelesaianya yang lama serta birokrasi yang berbelit- belit hingga jika tidak dalam keadaan yang memaksa maka para pihak yang bersengketa tidaka akan memilih sarana ini, bahkan tidak jarang kasus sengketa yang telah di ajuakan ke pengadilan akhiranya di carikan solusi melalui negosiasi karena proses penyelesaianya yang terlalu lama. Serta krisis kepercayaan terhadap pengadilan akan citra para penegak hukum seolah- olah menjadi faktor penghambat para pelaku ekonomi menggunakan sarana ini, belum lagi jika ada sengketa yang tidak dapat terselesaikan akibat keterbatasan landasan- landasan yang dapat di jadikan patokan bagi hakim untuk memberikan keputusan karena sifat hukum yang harus selalu berkembang mengikiti arah perkembangan teknologi.
Di sini penulis juga membagi masalah sentral dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan menjadi 4 yaitu:
a.Masalah penghormatan terhadap hukum
b.Ketidak pastian hukum
c.Kewenangan dan putusan badan arbitrase
d.Kultur berpekara masyarakat.
Dri adanya keterbatasan hukum itu maka terciptalah UU No 30 tahun 1999 tentang arbitrase( prinsip kekuatan pejanjian arbitrase, kewenangan pengadilan, kebebasan para pihak, prinsip severabilitas, dan pengaturan pelaksanaan putusan arbitrase sudah termuat di dalamnya.Selain itu UU tersebut juga memuat tentang alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang ada pada pasal 6 UU ADR adalah tentang kebebasan para pihak untuk memilih car-cara penyelesaiaan sengketa.
3. SOSIAL
Contohnya : Dampak Status Sosial Terhadap Kesehatan
Dalam kehidupan Bermasyarakat
kehidupan social yang terjadi di dalam masyarakat membentuk lapisan social atau stratifikais sosial yaitu masyarakat yang digolongkan menjadi kelompok masyarakat atas, menengah dan bawah berdasarkan tingkat kesejahteraanya atau perekonomianya semua itu dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat sangat terlihat jelas dan nyata.
Dimana orang lebih mengharga
kehidupan sosial yang terjadi di dalam masyarakat membentuk lapisan sosial atau stratifikais sosial yaitu masyarakat yang digolongkan menjadi kelompok masyarakat atas, menengah dan bawah berdasarkan tingkat kesejahteraanya atau perekonomianya semua itu dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat sangat terlihat jelas dan nyata.
Dimana orang lebih menghargai masyarakat kelas atas dibandingkan masyarakat kelas bawah semua itu dapat terlihat dalam kehidupan bermasyarakat contoh nya dalam hal pelayanan kesehatan banyak masyarakat kelas bawah yang sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik meskipun mandapat pengobatan namun dengan pelayanan yang kurang baik semua itu karena mereka melihat dari status social dan latar belakang ekonomi nya sehingga mereka sangat sulit untuk mendapatkan pengobatan padahal mereka sangat memerlukanya selain itu biaya yang dikeluarkan pun mahal walaupun mereka mampu untuk membayar namun fasilitas dan pelayanan yang diberikan tak sebanding terkesan berbelit-belit dan lambat seperti tak perduli selebih lagi bagi mereka yang tak mampu untuk membayar biaya pengobatan mereka tidak dapat pulang kerumahnya karena harus melunasi biaya tersebut tentu saja biaya semakin bertambah seperti tak ada toleransi atau keringanan dan dipersulit, karena itu memberikan dampak yang negative banyak orang yang sakit membutuhkan pengobatan namun tak berdaya dan tak mau pergi berobat dengan pengobatan yang lebih baik karena itu mereka mencari alternative lain yang lebih murah untuk memperoleh kesembuhan seperti yang kita ketahui sekarang ini banyak jasa yang memberikan pelayanan mengenai kesehatan.Namun beda halnya dengan masyarakat kelas atas yang mendapatkan pelayanan yang begitu baik bahkan berlebihan selain fasilitas yang diberikan pun baik apakah karena mereka memilki banyak uang dan berkedudukan terhormat.
Ø Cara penyelesaiannya :
Menurut saya,pelayanan kesehatan seharusnya diperlakukan sama tak perlu membedakan status sosialnya kaya atau miskin berkedudukan atau tidaknya karena tujuan mereka sama untuk mendapatkan kesembuhan bukankah itu tujuan meraka namun sepertinya pada kehidupan nyata yang sering kita lihat sepertinya itu hanyalah slogan semata, walaupun diperlakukan demikian seperti tak adil namun mereka tetap berjuang untuk mendapat pengobatan yang terbaik untuk kehidupan mereka.

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BULAN MARET
TENTANG HAM YANG DIATUR DALAM UUD’45 DENGAN BAGAIMANA PELAKSANAANNYA .
1. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2) Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
B. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a. melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar